KODE
ETIK
PSIKOLOGI INDONESIA
PSIKOLOGI INDONESIA
MUKADIMAH
Berdasarkan kesadaran diri atas
nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya
hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku
manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan
pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.
Kesadaran diri tersebut merupakan
dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya
melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak
yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek
studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk
tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945
serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh
pihak lain.
Tuntutan kebebasan menyelidiki dan
berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran,
pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan
Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas
dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai
jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut
dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat
nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam
melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.
BAB
I
PEDOMAN UMUM
PEDOMAN UMUM
Pasal
1
PENGERTIAN
PENGERTIAN
- ILMUWAN PSIKOLOGI adalah
para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri,
yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK
Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana
Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3)
dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari
fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut
dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN
TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA.
- PSIKOLOG adalah
Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata
1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri
(PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK
Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik
(Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog); atau
kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian
negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri
yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia
oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK
DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah
hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini
juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik
psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN
MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- JASA PSIKOLOGI
adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/ organisasi/institusi yang
diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan
kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan,
penelitian, penyuluhan masyarakat.
- PRAKTIK PSIKOLOGI
adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan
praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat
individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik.
Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan
prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS,
PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.
- PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, lembaga atau
organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi.
Pemakai Jasa juga dikenal dengan sebutan KLIEN.
Pasal
2
TANGGUNG JAWAB
TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan kegiatannya,
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas,
kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta
menyadari konsekuensi tindakannya.
Pasal
3
BATAS KEILMUAN
BATAS KEILMUAN
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
menyadari sepenuhnya batas-batas ilmu psikologi dan keterbatasan keilmuannya.
Pasal
4
PERILAKU DAN CITRA PROFESI
PERILAKU DAN CITRA PROFESI
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog harus menyadari bahwa
dalam melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan mengindahkan
etika dan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menyadari bahwa
perilakunya dapat mempengaruhi citra Ilmuwan Psikologi dan Psikolog serta
profesi psikologi.
BAB
II
HUBUNGAN PROFESIONAL
Pasal 5
HUBUNGAN PROFESIONAL
Pasal 5
HUBUNGAN
ANTAR REKAN PROFESI
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai,
menghormati dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesinya, yaitu
sejawat akademisi Keilmuan Psikologi/Psikolog.
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog seyogianya saling
memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mengingatkan rekan
profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik
psikologi.
- Apabila terjadi pelanggaran kode etik psikologi yang di
luar batas kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan kepada
organisasi profesi.
Pasal
6
HUBUNGAN
DENGAN PROFESI LAIN
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai,
menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mencegah
dilakukannya pemberian jasa atau praktik psikologi oleh orang atau pihak
lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.
BAB
III
PEMBERIAN JASA/PRAKTIK PSIKOLOGI
PEMBERIAN JASA/PRAKTIK PSIKOLOGI
Pasal
7
PELAKSANAAN
KEGIATAN SESUAI BATAS
KEAHLIAN/KEWENANGAN
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hanya memberikan
jasa/praktik psikologi dalam hubungannya dengan kompetensi yang bersifat obyektif
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengaturan terapan keahlian
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog.
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam memberikan
jasa/praktik psikologi wajib menghormati hak-hak
lembaga/organisasi/institusi tempat melaksanakan kegiatan di bidang
pelayanan, pelatihan, dan pendidikan sejauh tidak bertentangan dengan
kompetensi dan kewenangannya.
Pasal
8
SIKAP
PROFESIONAL DAN
PERLAKUAN
TERHADAP PEMAKAI JASA ATAU KLIEN
Dalam memberikan jasa/praktik
psikologi kepada pemakai jasa atau klien, baik yang bersifat perorangan,
kelompok, lembaga atau organisasi/institusi sesuai dengan keahlian dan
kewenangannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog berkewajiban untuk:
- Mengutamakan dasar-dasar profesional
- Memberikan jasa/praktik kepada semua pihak yang
membutuhkannya.
- Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang
merugikan sebagai dampak jasa/praktik yang diterimanya.
- Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan
pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian
pelayanan tersebut.
- Dalam hal pemakai jasa atau klien yang menghadapi
kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat
pemberian jasa/praktik psikologi yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog maka pemakai jasa atau klien tersebut harus diberitahu.
Pasal
9
ASAS
KESEDIAAN
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib
menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak
keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik psikologi, mengingat asas sukarela
yang mendasari pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses
pemberian jasa/praktik psikologi.
Pasal
10
INTERPRETASI
HASIL PEMERIKSAAN
Interpretasi hasil pemeriksaan
psikologik tentang klien atau pemakai jasa psikologi hanya boleh dilakukan oleh
Psikolog berdasarkan kompetensi dan kewenangan.
Pasal
11
PEMANFAATAN
DAN
PENYAMPAIAN
HASIL PEMERIKSAAN
Pemanfaatan hasil pemeriksaan
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktik psikologi.
Penyampaian hasil pemeriksaan psikologik diberikan dalam bentuk dan bahasa yang
mudah dipahami klien atau pemakai jasa.
Pasal
12
KERAHASIAAN
DATA
DAN
HASIL PEMERIKSAAN
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib
memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam
hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data
mengenai klien yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam rangka
pemberian jasa/praktik psikologi wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut:
- Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya
dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan
pemberian jasa/praktik psikologi.
- Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak
yang secara langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa
psikologi.
- Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan
atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan
untuk kepentingan klien, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut
identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan.
- Keterangan atau data klien dapat diberitahukan kepada
orang lain atas persetujuan klien atau penasehat hukumnya.
- Jika klien masih kanak-kanak atau orang dewasa yang
tidak mampu untuk memberikan persetujuan secara sukarela, maka Psikolog
wajib melindungi orang-orang ini agar tidak mengalami hal-hal yang
merugikan.
Pasal
13
PENCANTUMAN
IDENTITAS
PADA
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
DARI
PRAKTIK PSIKOLOGI
Segala keterangan yang diperoleh
dari kegiatan praktik psikologi sesuai keahlian yang dimilikinya, pada
pembuatan laporan secara tertulis Psikolog yang bersangkutan wajib membubuhkan
tanda tangan, nama jelas, dan nomor izin praktik sebagai bukti
pertanggungjawaban.
BAB
IV
PERNYATAAN
Pasal
14
PERNYATAAN
- Dalam memberikan pernyataan dan keterangan/penjelasan
ilmiah kepada masyarakat umum melalui berbagai jalur media baik lisan
maupun tertulis, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bersikap bijaksana, jujur,
teliti, hati-hati, lebih mendasarkan pada kepentingan umum daripada
pribadi atau golongan, dengan berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan
dengan bidang keahlian/kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode
etik psikologi. Pernyataan yang diberikan Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
mencerminkan keilmuannya, sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami
secara benar.
- Dalam melakukan publikasi keahliannya, Ilmuwan
Psikologi dan Psikolog bersikap bijaksana, wajar dan jujur dengan
memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari
kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa psikologi.
BAB
V
KARYA
CIPTA
Pasal
15
PENGHARGAAN
TERHADAP KARYA CIPTA PIHAK LAIN
DAN
PEMANFAATAN
KARYA CIPTA PIHAK LAIN
Karya cipta psikologi dalam bentuk
buku dan alat tes atau bentuk lainnya harus dihargai dan dalam pemanfaatannya
hendaknya memperhatikan ketentuan perundangan mengenai hak cipta atau hak
intelektual yang berlaku.
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai karya
cipta pihak lain sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak dibenarkan untuk
mengutip, menyadur hasil karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak dibenarkan
menggandakan, memodifikasi, memproduksi, menggunakan baik sebagian maupun
seluruh karya orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.
Pasal
16
PENGGUNAAN
DAN PENGUASAAN
SARANA
PENGUKURAN PSIKOLOGIK
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib membuat
kesepakatan dengan lembaga/institusi/organisasi tempat bekerja mengenai
hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengadaan, pemilikan, penggunaan,
penguasaan sarana pengukuran. Ketentuan mengenai hal ini diatur
tersendiri.
- Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menjaga agar
sarana pengukuran agar tidak dipergunakan oleh orang-orang yang tidak
berwenang dan yang tidak berkompeten.
BAB
VI
PENGAWASAN
PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal
17
PELANGGARAN
Setiap penyalahgunaan wewenang di
bidang keahlian psikologi dan setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi
Indonesia dapat dikenakan sanksi organisasi oleh aparat organisasi yang
berwenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
Himpunan Psikologi Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi
Indonesia
Pasal
18
PENYELESAIAN
MASALAH PELANGGARAN
KODE
ETIK PSIKOLOGI INDONESIA
- Penyelesaian masalah pelanggaraan Kode Etik Psikologi
Indonesia oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dilakukan oleh Majelis
Psikologi dengan memperhatikan laporan dan memberi kesempatan membela
diri.
- Apabila terdapat masalah etika dalam pemberian
jasa/praktik psikologi yang belum diatur dalam Kode Etik Psikologi
Indonesia maka Himpunan Psikologi Indonesia wajib mengundang Majelis
Psikologi untuk membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dalam
kongres.
Pasal 19
PERLINDUNGAN TERHADAP ILMUWAN PSIKOLOGI DAN PSIKOLOG
- Ilmuwan Psikologi atau Psikolog tidak ikut serta dalam
kegiatan di mana orang lain dapat menyalahgunakan keterampilan dan data
mereka, kecuali ada mekanisme yang dapat memperbaiki penyalahgunaan ini.
- Apabila Ilmuwan Psikologi atau Psikolog mengetahui
tentang adanya penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan atau
pemberitahuan tentang pekerjaan mereka, maka Ilmuwan Psikologi atau
Psikolog mengambil langkah-langkah yang layak untuk memperbaiki atau
memperkecil penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan/ pemberitaan
itu.
BAB
VII
PENUTUP
Kode Etik Psikologi Indonesia ini
disertai lampiran, yaitu Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi Indonesia.
Lampiran tersebut tidak terpisahkan dari kode etik ini, dan sifatnya
menjelaskan dan melengkapi Kode Etik Psikologi Indonesia.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 22 Oktober 2000
Kongres VIII Himpunan Psikologi
Indonesia