Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Politik luar negeri adalah
strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Dalam
arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan
oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Politik luar negeri
berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan
tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Republik Indonesia
(1984-1988), politik luar
negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh
pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha
untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah
memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari
uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri
adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional.
Tujuan tersebut memuat
gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang
diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan
kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan
pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor
internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum
pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas
di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I
menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar
negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur
di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam
beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan
lain-lain.
Pasal
11
(1) Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan
undang-undang.
Pasal
13
(1)
Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)
Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Politik Luar Negeri di masa pemerintahan
Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau
diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan
cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam
rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari
2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih
oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB
adalah :
1).
Ketua Komite Sanksi Rwanda
2).
Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3).
Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4).
Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
5)
Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6).
Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau.
Baru-baru ini Indonesia
berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB
yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan dukungan untuk
memberi sanksi pada Iran .
Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia Dalam berbagai uraian tentang
politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai
sifat politik luar negeri Republik Indonesia . Bahkan di belakang kata
bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti
kolonialisme, anti imperialisme.
Dalam dokumen Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
(1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI
tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah:
(1)
Bebas Aktif ….
(2)
Anti kolonialisme …
(3)
Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan …
(4)
Demokratis.
Dalam risalah Politik Luar Negeri yang
disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar
Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar
negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme.
Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan
sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya
disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti
sifat biasa yang dapat berubah-ubah.
Dengan demikian karena bebas dan aktif
merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas
aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan
Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.
Pengertian
Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimana
telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV
Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar
negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran
mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian
ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W
Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh
suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis
giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan
menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja
merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia
tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan
kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia
tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan
bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas
sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir
dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi
definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat
sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya
masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.